Marak Wartawan Bodong, PWI Pamekasan Gelar Musyawarah Luar Biasa Bersama Dewan Etik

PRIHATIN: Dewan Etik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan kecam tindakan penyalahgunaan profesi wartawan.

pwipamekasan.or.id | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan menyikapi serius aksi pemerasan yang dilakukan wartawan bodong.

Organisasi yang dipimpin Hairul Anam ini langsung menggelar musyawarah luar biasa (muslub), dengan mengundang Dewan Etik PWI Pamekasan di Ruang Wahana Wicaksana Pamekasan, Ahad (4/2/2024).

“Setiap perilaku wartawan yang melabrak kode etik jurnalistik, kami golongkan sebagai wartawan bodong,” tegas Anam, panggilan akrab Hairul Anam.

Bacaan Lainnya

Kegiatan bertajuk “Jihad Bersama Melawan Wartawan Bodong” ini dihadiri Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Pamekasan Arief Rachmansyah, para ketua paguyuban wartawan lokal yang jadi anggota PWI, meliputi Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP), Forum Wartawan Pamekasan (FWP), dan Jurnalis Center Pamekasan (JCP).

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam mengatakan, wartawan dalam melaksanakan aktivitas jurnalistiknya tidak boleh seenaknya sendiri, melainkan harus berlandaskan kode etik jurnalistik (KEJ), agar bekerja secara profesional.

“Marwah wartawan profesional ternodai oleh perilaku yang mengarah pada pelanggaran kode etik jurnalistik, terutama tindak pemerasan yang bermodus berita,” jelasnya saat konferensi pers usai muslub.

Alumnus Pascasarjana IAIN Madura itu mengungkapkan, dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, terdapat tiga kasus pemerasan yang dilakukan oleh wartawan bodong di Pamekasan. Pihaknya sangat menyesali perbuatan tersebut, sebab menggunakan label jurnalis untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.

Disebutkan, pada 2020, oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan berinisial SWT melakukan pemerasan dengan modus akan diberitakan. Dia berhasil digiring ke Mapolres Pamekasan oleh Front Pembela Islam (FPI) setempat. Atas perbuatannya, SWT divonis kurungan perjara satu tahun lebih.

Kemudian, kasus yang sama terjadi pada 2022 lalu, oknum wartawan Jurnal Polisi ditangkap tangan sedang melakukan tindak pemerasan dengan modus akan menghapus pemberitaan yang berkaitan dengan korban.

Terbaru, 31 Januari lalu, wartawan bodong yang tercatat wartawan Indopersnewa tertangkap tangan sedang memeras Kades Somalang. Saat ini, kasusnya sedang ditangani Polres Pamekasan.

“Perlu kami pertegas, kasus-kasus ini perlu kami lawan, karena kalau tidak demikian, maka akan terjadi berkelanjutan. PWI Pamekasan yang merupakan salah satu organisasi konstituen Sewan Pers, merasa terpanggil untuk melakukan langkah konkret, guna meminimalisasi gerakan negatif yang dilakukan oleh wartawan bodong,” tegas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.

Sementara itu, Ketua Dewan Etik PWI Pamekasan Abd Aziz mengutarakan, terjadinya kasus pemerasan oleh wartawan bodong itu karena menjadikan profesi jurnalis sebagai alat bukan sebagai profesi.  Sebab itu, profesi jurnalis hanya dijadikan sebagai alat untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan mengesampingkan KEJ.

“Kami Dewan Etik PWI Pamekasan akan melakukan antisipasi ke depan, dengan menguatkan bahwa wartawan bukan alat, tetapi profesi,” ungkap Aziz.

Mantan ketua PWI Pamekasan dua periode itu melanjutkan, muslub Dewan Etik PWI Pamemasan mendorong agar PWI bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) sebagai upaya menekan penyalahgunaan profesi jurnalis tersebut. Selain itu, PWI Pamekasan penting melakukan sosialisasi secara masif dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

“Kami akan melakukan penguatan jurnalis kepada publik, supaya bisa mengetahui wartawan yang sudah kompeten,sehingga bisa menjadi perbandingan bagi publik,” tukas Aziz.

Dalam kesempatan itu, Anam menambahkan penjelasan Aziz, bahwa aksi wartawan bodong yang menjurus pemerasan tidak dilindungi oleh UU Pers. Sebab, itu ranah KUHP karena tergolong tindak pidana.

“Profesi wartawan itu dilindungi UU Pers. Tapi bila memeras, maka UU Pers tidak bakal memayunginya lagi,” tegas Anam. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *