pwipamekasan.or.id | Jurnalis Center Pamekasan (JCP) kembali menggelar goes to school bagi siswa SMK Darul Ulum Banyuanyar, Desa Potoan Daja, Palengaan, Pamekasan, Selasa (08/10/2024). Pelatihan kali ini, JCP Toto Slot Online berkolaborasi dengan Polres Pamekasan.
Acara tersebut menghadirkan dua pemateri, yaitu Ketua JCP Achmad Jadid sebagai Pemateri Literasi Jurnalistik dan Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Darmiaji sebagai pemateri cyber crime.
Achmad Jadid mengatakan, di era digital ini, keterampilan literasi jurnalistik dan digital tidak hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi landasan untuk memahami dan mengoreksi berbagai informasi yang diterima.
Pelatihan ini, lanjut Jadid, sapaannya, dirancang untuk memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana cara siswa dapat mengakses, menganalisis, dan memanfaatkan informasi secara efektif.
“Melalui agenda ini kita akan membahas berbagai aspek literasi jurnalistik, mulai dari pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip jurnalisme hingga teknik-teknik analisis berita,” ucap Jadid.
Dikatakannya, produk pers yang baik tidak hanya melibatkan penyampaian berita yang akurat dan berimbang, tetapi juga mengutamakan etika dan tanggung jawab. Oleh karena itu, dirinya berharap, peserta dapat memahami cara kerja media, mengidentifikasi sumber yang kredibel, dan memisahkan fakta dari opini.
“Dengan demikian, para pelajar ini dapat membedakan informasi yang benar dan palsu atau hoaks,” ujarnya.
Terpisah, Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan, Ipda Darmiaji mengatakan, bahwa pengetahuan tentang cyber crime ini sangat penting untuk disampaikan terhadap generasi muda, terlebih peserta didik. Pasalnya, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap ada sebagian besar kasus tindak kejahatan melalui media sosial (Medsos).
“Beberapa waktu yang lalu, kami berhasil mengungkap kasus cyber crime dengan modus penipuan, pinjaman online (Pinjol), dan judi online (Judol). Oleh karena itu, kami berharap siswa-siswi SMK Darul Ulum Banyuanyar lebih bijak dalam menggunakan Medsos. Agar terhindar dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” pungkasnya. (nam)