Tolak Revisi RUU Penyiaran, Ketua PWI Pamekasan: Pak Achmad Baidowi Luar Biasa

FUTURISTIK: Achmad Baidowi (berkacamata) mendapat apresiasi dari Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam karena serius berdiskusi dengan jurnalis di Pamekasan terkait polemik RUU Penyiaran. (Ongky Arista UA/PWI Pamekasan)

pwipamekasan.or.id | Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memenuhi undangan diskusi dengan wartawan se-Pamekasan, Ahad (26/5/2024).

Kegiatan yang dikonsentrasikan di Hotel Berlian Pamekasan itu, membahas pro-kontra RUU Penyiaran. Hadir organisasi yang menjadi konstitusi Dewan Pers seperti Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam, Perwakilan AJI Taufiqurrahman, Perwakilan IJTI M Zuhri.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Pak Achmad Baidowi luar biasa karena mau meluangkan waktunya berdiskusi dengan kami,” tegas Hairul Anam, saat memberi tanggapan usai Baidowi menjelaskan awal mula munculnya dan dinamika RUU Penyiaran yang berasal dari usulan Komisi I DPR RI.

Bacaan Lainnya

Sebagai wakil ketua Baleg, Anam berharap kepada Baidowi untuk tetap melangkah sesuai dengan komitmennya bersama para jurnalis.

“Yakni, sepakat menolak beberapa draft di RUU Penyiaran yang bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberederan, atau pelarangan penyiaran,” ujar Anam.

Di diskusi tersebut, fokusnya pada penolakan Pasal 56 ayat 2 yang berisi larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Selain itu, jurnalis juga tegas menolak Pasal 42 ayat 2, yang berbunyi, penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan Dewan Pers (DP).

“Atas nama Ketua PWI Pamekasan, kami mengapresiasi beliau yang mau berdiskusi dengan para wartawan Pamekasan, yang sebelumnya sudah berjuang keras menggelar demonstrasi hingga datang langsung ke DPR RI, Dewan Pers, dan KPI,” ujar pemuda yang akrab disapa Cak Anam itu.

Pihaknya berharap pertemuan jurnalis dengan Achmad Baidowi ada tindak lanjut. Diharapkan Achmad Baidowi menjadi ujung tombak kegelisahan para jurnalis.

“Apalagi beliau pernah bergiat di profesi tersebut,” tukas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.

Achmad Baidowi: Revisi RUU Penyiaran Adalah Usulan Komisi I

Dalam kesempatan itu, Achmad Baidowi menjelaskan, RUU Penyiaran masuk Prolegnas Tahunan, ternyata sejak periode yang lalu itu sudah draft yang akan direvisi, baru tahun ini revisinya sudah ada tahap kemajuan.

Dalam penyusunan Undang-Undang, ada enam tahap, supaya sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, pemantauan.

Terkait RUU Penyiaran, itu masuk tahap yang kedua, yakni tahap penyusunan.

RUU Penyiarana ini, pitunya ada dua, satu melalu Prolegnas prioritas tahunan, diusulkan oleh Komisi I, yang kedua melalui kumulatif terbuka.

“Setiap Undang-undang revisi, ataupun setiap RUU yang diusulkan oleh DPR, itu wajib dilakukan harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi melalui badan legislasi,” terangnya.

Posisi Badan Legislasi hari ini, dalam RUU Penyiaran sedang melakukan harmonisasi atas usulan komisi I. Pada 27 Maret 2024, Baleg rapat pertama kali dengan komisi I, sebagai pengusul.

“Terkait larangan penayangan Jurnalisme Investigasi, maka kemudian kami telpon Komisi I, tolong ini ndak bisa kalau seperti ini, saya sebagai pimpinan pandja harus bertahan, pasal ini harus didrop, belum lagi aspirasi dari teman-teman adalah tidak adanya UU Pers masuk menjadi konsiderant,” terangnya.

Sampai hari ini, pihaknya minta Komisi I untuk memperbaiki yang diusulkan. Nanti pada rapat berikutnya, harmonisasi di Baleg, kita diskusi lagi. Atau perubahan-perubahan itu dilakukan saat harmonisasi. Jadi saringannya ada di Baleg.

Jadi agar tidak terjadi missinformasi, jangan dikira usulan itu dari Baleg.

Feeling Baidowi, selaku politisi yang sudah dua periode di Baleg, rasa-rasanya untuk periode ini RUU Penyiaran akan sulit terealisasi, karena selain banyaknya desakan gara-gara kontroversi itu, waktu yang tersedia cukup mepet, di periode ini tinggal dua kali masa sidang.

“Kami minta kepada Komisi I untuk melakukan konsolidasi kembali, khususnya kepada pelaku media terkait dengan materi muatan yang dianggap memberangus kebebasan pers. Itu tidak boleh, kalau itu sampai terjadi itu sama halnya dengan mundur, ke jaman otoritarian,” tegasnya.

Terkait RUU penyiaran itu, tambah Baidowi, masih tahap harmonisasi di Baleg dan pihaknya minta pengusul, yakni Komisi I untuk mendengarkan aspirasi publik dan juga memperhatikan putusan dari MK terkait penyusunan sebuah RUU harus memenuhi partisipasi bermakna, yaitu mendengarkan stakeholder di dalamnya.

“Di ketentuan pasal 44 ayat 1 itu masih bertentangan dengan putusan MK Nomor 006 Tahun 2003, mengenai ralat siaran, itu sudah diputus oleh MK, tapi masih muncul lagi. Itu masih perlu disinkronisasi dan diharmonisasikan,” tukasnya. (*/rul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *