pwipamekasan.or.id | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan tampak menyeriusi penanganan kasus dugaan pemotongan anggaran TPS Pemilu 2024. Bahkan, ditegaskan bisa masuk tindak pidana korupsi.
Kini puluhan Ketua KPPS proses diperiksa secara maraton sejak Kamis (18/4/2024), setelah sebelumnya Polres Pamekasan memanggil Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili, enam ketua PPK, bendahara KPU, dan PPS.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan Fathor Rachman menegaskan, sejatinya telah ada ultimatum atau peringatan kepada PPK dan PPS sebelum isu tersebut mencuat di media massa.
“Makanya dari awal, KPU sampai membuat flayer jumlah biaya operasional pembuatan TPS dengan transparan seperti itu. Tujuannya memang supaya masyarakat bisa ikut memantau dan memberikan informasi kepada KPU,” terang pria bergelar doktor tersebut, Jumat (19/4/2024).
Bahkan KPU Pamekasan, tegasnya, sejak pembentukan KPPS selesai dan operasionalnya sudah dicairkan ke rekening PPS, telah mengeluarkan peringatan.
Melalui penegasan kepada PPK, terang Fathor, KPU berharap menjadi perhatian serta dapat kembali mengingatkan PPS, bahwa tidak boleh melakukan pemotongan terhadap dana operasional KPPS.
Dijelaskan, besaran honor dan dana operasional KPPS sudah disampaikan secara terbuka dan publik sudah mengetahui jumlahnya, sehingga apabila ada pemotongan pasti akan ketahuan.
“Apabila ada temuan terkait hal-hal tersebut, KPU Pamekasan akan mengambil sikap tegas untuk memberhentikan secara tidak hormat terhadap oknum yang melakukan pemotongan honor serta dana operasional KPPS,” tegas alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.
Bila kasus tersebut benar adanya, KPU Pamekasan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi kinerja PPK dan PPS dalam rekrutmen adhoc untuk pelaksanaan Pilkada 2024.
“Makanya, kalau memang itu benar-benar terjadi di bawah dilakukan oleh oknum PPS dan atau ada intervensi PPK, silakan datanya disampaikan ke KPU; terjadi di desa mana dan TPS berapa saja?” ujarnya.
“Mereka akan kami panggil, untuk diklarifikasi dan kalau memang terbukti pasti akan memberikan tindakan tegas,” jelasnya.
Berhubung masa kerja PPK dan PPS sudah berakhir pada 4 April 2024, tindakan KPU berupa akan memberikan catatan khusus dan sikap tegas oknum PPS atau jika ada oknum PPK mendaftar lagi pada pembentukan adhoc pada Pilkada 2024.
Meskipun kini sudah tidak jadi penyelenggara Pemilu 2024, proses hukum tetap berlaku surut bagi pihak-pihak terkait, meskipun pihak tersebut sudah lepas jabatannya.
“Ya kalau proses hukumnya silakan saja ditindaklanjuti kalau memang ada laporan dari masyarakat. Tapi terkait tindakan KPU untuk memberhentikan tidak hormat kan sudah tidak berlaku karena jabatan mereka habis. Tetapi jika terbukti ada oknum yang seperti itu, tentu tidak akan diberikan kesempatan menjadi penyelenggara Pemilu lagi. Itu saja catatannya,” tukas Fathor.
Dalam pada itu, Fathor juga mengetengahkan video-video dan pernyataan-pernyataan Ketua KPPS. Isinya memastikan tidak adanya pemotongan anggaran TPS Pemilu 2024.
“Hal tersebut bisa menjadi pembanding juga,” tukasnya. (*/nam)