Inilah Kronologi Lengkap Perjuangan Kapolsek Proppo Selamatkan Mobil yang Mau Digelapkan

GIGIH: Kapolsek Proppo Polres Pamekasan AKP Bala Hananto berhasil menyelamatkan mobil rental yang hendak digelapkan warga di wilayahnya. (Humas Polres Pamekasan/PWI Pamekasan)
Kapolsek Proppo Polres Pamekasan AKP Bala Hananto berhasil menyelamatkan mobil rental yang hendak digelapkan warga di wilayahnya.

pwipamekasan.or.id | Kapolsek Proppo Polres Pamekasan AKP Bala Hananto berhasil menyelamatkan mobil rental yang hendak digelapkan warga di wilayahnya.

Berkat mediasinya, mobil milik Pengusaha Rental Malang, Sutekad, berhasil diamankan.

Atas keberhasilan personel Polsek Proppo ini, warga Arjosari, Kabupaten Malang itu menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada pimpinan Polri atas bantuan secara tulus yang dilakukan oleh Kapolsek Propo beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Sutekad menceritakan, pada 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.38 WIB, dirinya mendapat pelanggan atas nama SW warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang untuk sewa mobil Xenia nopol N 1705 ABY.

Transaksi sewa mobil itu diserahkan di rumah Sutekad. Di awal sewa, pembayaran dari SW terbilang lancar.

Namun pada Jumat 8 Maret 2024, SW tidak bisa dihubungi. Padahal tanggal sewa mobilnya sudah tertunda 3 hari.

Sutekad menaruh curiga pada penyewa bahwa mobilnya akan digelapkan. Pada Jumat 8 Maret 2024, Sutekad melacak GPS yang ada di mobilnya.

Terdeteksi mobilnya berada di salah satu desa di Kecamatan Proppo, Pamekasan, Jawa Timur.

“Kami menemukan mobil tersebut, sekira jam 20.44 WIB. Ketika kami tanyakan kepada pemegang mobil itu, dia mengatakan bahwa pemilik mobil tersebut adalah S,” kata Sutekad, Sabtu (30/3/2024).

Malam itu, Sutekad bersama dua rekannya menunggu kedatangan S untuk memastikan kepemilikan mobil tersebut.

Setelah 30 menit menunggu, S datang menemui Sutekad.

“Kami menjelaskan bahwa ini mobil saya. Saya tunjukkan BPKB, kunci serep, dan KTP,” jelasnya.

Saat pertemuan itu, S mengaku bahwa mobil milik Sutekad tersebut digadaikan oleh F sebesar Rp40 juta.

Malam itu, mobil milik Sutekad tersebut tidak boleh dibawa sebelum S bertemu dengan orang yang menggadaikan mobil tersebut.

“Lama kami menunggu sekitar jam 10.30 WIB, F datang bersama teman-temannya. Malam itu berkumpul di rumah Pak S sekitar 10 orang,” ungkap Drs Sutekad.

Meski telah dilakukan musyawarah dengan baik, malam itu F melarang mobil milik Sutekad dibawa pulang ke Malang.

Alasannya karena F menerima gadai mobil itu dari rang lain.

“Kata F harus ketemu dengan orang itu terlebih dahulu. Akhirnya kami pulang. Menuju ke Polsek Proppo untuk melaporkan,” ceritanya.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Sutekad bersama dua rekannya ditemui Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Proppo.

Malam itu, Kapolsek Proppo AKP Bala Hananto dan Kanitreskrim Polsek Proppo memutuskan mengambil mobil tersebut ke rumah S.

Kapolsek Proppo menindaklanjuti laporan Sutekad dan bersama Kanitreskrim Polsek Proppo dengan mengendarai motor ke lokasi mengambil mobil tersebut.

Kapolsek dan Kanit Reskrimnya melakukan mediasi dan pendekatan kepada S dan teman-temannya, dan alhamdulillah mereka paham, menyadari kesalahannya dan siap mengembalikan mobil kepada pemiliknya.

“Mobil kami yang digelapkan ada 3 unit dan alhamdulillah sudah kembali semua,” tambahnya.

Sutekad mengapresiasi kegigihan dan semangat pantang menyerah Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Proppo, karena berkat mediasinya dengan pendekatan kearifan lokal, mobilnya akhirnya diserahkan oleh S tanpa syarat.

Dia menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas dedikasi Kapolsek Proppo dan jajarannya yang telah membantu menyelesaikan masalah ini tanpa masalah.

“Semoga muncul Polisi Polisi seperti mereka sehingga masyarakat benar – benar terlayani, terayomi dan benar benar merasa terlindungi,” tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *