PWI Usulkan Pemetaan Zona Wisata Pesantren di RPJPD Kabupaten Pamekasan

TAJAM: Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam menyampaikan pandangannya di Ruang Paripurna DPRD Pamekasan. (Khoyrul Umam Syarif/Kabar Madura)

pwipamekasan.or.id | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Hairul Anam, mengetengahkan beberapa pendapat saat hadir di Ruang Paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (3/7/2024).

Kehadirannya guna mengikuti Rapat Dengar Pendapat pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pamekasan Tahun 2025-2045.

Dalam kesempatan tersebut, pemuda yang akrab disapa Kak Anam itu mengusulkan pentingnya pemetaan zona wisata pesantren di Kabupaten Pamekasan.

Bacaan Lainnya

”Kita ketahui, wisata ini tidak sebatas mencakup wisata alam, tapi juga ada wisata religi. Wisata pesantren bisa inklud yang terakhir ini,” terang alumnus Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep itu.

Direktur Kabar Madura itu menyebut Kecamatan Palengaan cukup layak dipetakan sebagai wisata pesantren di RPJPD Kabupaten Pamekasan. Sebab, di kecamatan tersebut memang banyak pesantrennya.

”Wisata pesantren ini tidak bicara PAD (pendapatan asli daerah, red), tetapi juga pergerakan sekaligus pertumbuhan ekonomi. Banyaknya masyarakat yang datang ke pesantren, terutama misalnya saat digelar haul masyaikh, otomaris perekonomian bergerak signifikan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kak Anam menyoroti rancangan awal RPJPD Kabupaten Pamekasan yang disediakan oleh Pansus DPRD Pamekasan. Terutama yang berkaitan dengan informatika. Di dalamnya hanya menyebut media cetak, radio, dan televisi.

”Sementara media online yang jumlahnya ratusan di Kabupaten Pamekasan tidak disertakan,” tegasnya, yang langsung dicatat oleh Ismail selaku pimpinan rapat sekaligus Ketua Pansus RPJPD Kabupaten Pamekasan 2025-2045.

Jebolan Pascasarjana IAIN Madura itu juga menegaskan urgensitas Pamekasan sebagai kota lengkap. Itu penting berkaitan dengan hak warga Pamekasan untuk mempunyai sertifikat tanah. Dengan menjadi kota lengkap, otomatis semua tanah nantinya bersertifikat.

”Dengan begitu, tidak sekedar hak guna, tapi hak milik yang legalitasnya berkekuatan hukum,” ujarnya.

Kak Anam juga mengusulkan agar road map kebijakan Pemkab Pamekasan yang berpijak pada RPJPD 2025-2045 tidak mengabaikan potensi kepemudaan.

”Terutama seribu lebih sarjana yang lulus tiap tahunnya di perguruan tinggi di Kabupaten Pamekasan. Keberadaan mereka untuk mendapatkan pekerjaan mesti terkaver di RPJPD 2025-2045 Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.

Ketika potensi pemuda dan sarjana sudah terwadahi, otomatis lapangan kerja terbuka lebar di Kabupaten Pamekasan. Mereka juga otomatis berkontribusi dalam menyumbang pajak kepada negara.

”Pemuda yang mendapatkan pekerjaan layak, sejatinya telah membantu negara. RPJPD jangan sampai melupakan hal itu,” tukasnya.

RDP RPJPD DPRD Pamekasan kali ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Terutama dari insan jurnalis. Sebab, juga melibatkan pegiat pers yang banyak paham kondisi Kabupaten Pamekasan di lapangan. (*/rul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *