pwipamekasan.or.id | Dalam sebuah video viral, tampak Polres Sampang dibuat pusing oleh tingkah seseorang yang memakai seragam Polri dengan atribut tidak sesuai aturan, Sabtu (22/6/2024).
Pria tersebut diketahui berasal dari Desa Taroan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, setelah melihat video tersebut, pihaknya langsung menggali informasi kepada Polres Sampang.
“Dari Kasihumas Polres Sampang diperoleh keterangan bahwa video tersebut terjadi kurang lebih tiga bulan yang lalu, pada saat anggota Samapta Polres Sampang sedang melaksanakan pengamanan toko emas di Jalan Panglima Sudirman Sampang,” ujar AKP Sri—panggilan akrab AKP Sri Sugiarto.
Melihat ada seseorang yang menggunakan seragam Polri yang tidak sesuai aturan anggota, ungkap AKP Sri, Samapta Polres Sampang mengamankan dan menyerahkan ke Propam Polres Sampang.
“Orangnya diajak bicara tidak nyambung dan tidak jelas, kemudian atribut yang digunakan diamankan Propam Polres Sampang. Kemudian orang tersebut dipulangkan ke tempat tinggalnya,” tegas AKP Sri.
Tidak Ada Peraturan Khusus
Dalam penjelasan AKP Sri, sebenarnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur sanksi bagi orang biasa (bukan polisi) yang menggunakan baju (seragam) polisi lengkap dengan atributnya.
“Hal itu tidak menjadi masalah jika dia mengenakan seragam dan atribut polisi tersebut tidak bertujuan untuk menipu orang lain,” terang sarjana hukum jebolan Universitas Madura itu.
Akan tetapi, katanya, pada dasarnya penyalahgunaan pemakaian seragam polisi hal itu tidak dibenarkan karena seragam polisi lengkap dengan atributnya hanya diperuntukkan bagi polisi.
Di dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 42/2010) dikatakan bahwa pakaian seragam dinas polisi dikenal dengan sebutan perlengkapan perorangan Polri.
“Perlengkapan perorangan Polri yang selanjutnya disebut dengan Kapor Polri adalah pakaian seragam dinas dan atribut serta kelengkapannya yang melekat pada perorangan anggota Polri selama dalam dinas aktif,” bebernya.
Lebih khusus lagi, pengaturan mengenai seragam dinas kepolisian terdapat dalam SuratKeputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Polisi SKEP/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri yang antara lain mengatur mengenai sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
“Akan tetapi, apabila seragam dan atribut polisi tersebut dikenakan untuk melakukan penipuan (seperti oknum yang mengaku polisi) dengan serangkaian kebohongan dan memakai nama palsu/martabat palsu dan dibarengi dengan tindakan agar orang lain menyerahkan barang sesuatu kepadanya, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan,” urainya.
Pasal penipuan yang terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), lanjutnya, berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” (*/rul)