pwipamekasan.or.id | Polda Jatim kini jadi perhatian publik Pamekasan. Itu berkenaan dengan kasus yang menjerat seorang nenek bernama Bahriyah.
Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (27/3/2024).
Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.
Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, bersama dengan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.
Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT atas nama Bahriyah.
Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dilegalisir oleh Lurah Syarif Usman tahun 2016. Itu untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah terlapor Bahriyah mendasari atas hak C Nomor 2208 persil 2a klas VD.
Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan pasal 81 KUHP.
“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan inkrah gugatan/obyek gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.
Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Terkait dengan tuduhan kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan standar operasional prosedur,” tegas AKBP Jazuli. (*)