pwipamekasan.or.id | Usai mendapatkan laporan dari warganya, polisi di Pamekasan langsung gerak cepat. Briptu Anton selaku Bhabin Kelurahan Lawangan Daya dibantu Bhabin Barurambat Kota Aiptu Mahdiar, mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda angin di Jalan Darma RT. 13, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (25/3/2024).
Pelakunya atas nama SH (32) dari Desa Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Korbannya adalah Fendi Hermawan (50), dari Jalan Darma Nomor 36, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, selaku pemilik sepeda angin.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, aksi pencurian bermula ketika saksi atas nama Heri Kiswanto dari Jalan Kamboja ingin ke rumah iparnya yaitu korban Fendi Hermawan, sekitar pukul 08.00 untuk berkunjung seperti biasa.
Setelah sampai di rumahnya, Fendi Hermawan bertemu dengan pelaku yang hendak keluar rumah iparnya. Dia membawa sepeda angin merek Poligon Ekstrada 5 warna hitam dan ditanyakan kepada pelaku keperluannya apa. Pelaku bilang mau berangkat kerja.
Setelah itu, saksi bertanya lagi mau ke mana, pelaku menjawab “Mau pinjam sepeda kalau di kasih. Namun apabila tidak, ya tidak apa-apa”.
“Setelah menjawab, pelaku langsung melarikan diri namun saksi mengejar sambil meneriaki maling sampai akhirnya ditangkap oleh saksi, dibantu warga untuk diamankan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.
Setelah tertangkap oleh saksi, banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan. Pelaku nyaris diamuk. Untungnya, sekira pukul 08.20 Wib, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lada Briptu Anton beserta Bhabinsa Barkot Aiptu Mahdiyar tiba di TKP. Keduanya langsung mengamankan pelaku tersebut agar tidak dihakimi massa.
“Alhamdulillah dan terima kasih kepada warga yang tidak main hakim sendiri dan sekitar pukul 08.25 Wib anggota Polsek Pademawu tiba di TKP. Mereka langsung membawa pelaku menggunakan mobil Patroli Polsek Pademawu untuk diamankan guna diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Pademawu,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Barang bukti sudah ada di korban atau pemilik.
Barang milik pelaku berupa motor Honda Beat warna hijau putih Nopol W 4962 QA, tas ransel warna hitam yang berisikan baju, dasi, selang, topi, kunci segitiga dan kunci pas, kunci gembok 1 renteng yang berada di bagasi sepeda motor Beat, helm merek KYT yang dipakai pelaku dan handphone merek Samsung Duos, menjadi barang bukti.
Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Pademawu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)