Inilah Ulasan Data Lengkap Kasus Nenek Bahriyah yang Ditangani Polres Pamekasan

Polres Pamekasan
Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan saat konferensi pers kasus sengketa tanah yang melibatkan Nenek Bahriyah, Selasa (26/3/2024). (Hairul Anam/PWI Pamekasan)

pwipamekasan.or.id | Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan meluruskan perihal disinformasi yang viral di berbagai media. Itu mengenai penanganan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dokumen tanah yang menimpa Bahriyah (61), warga Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (26/3/2024).

Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) oleh Sri Suhartatik Nomor LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRESPAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022.

Dalam penanganan kasus itu, Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka.

Bacaan Lainnya

Tersangka pertama merupakan terlapor atas nama Bahriyah.

Sedangkan tersangka kedua yakni Syarif Usman, mantan Lurah Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan tahun 2016.

AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, pelapor memiliki bukti sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1817 atas nama almarhum H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang terbit pada 1999.

Tanah ini merupakan warisan dari almarhum orang tuanya.

Pelapor biasanya membayar pajak SPPT PBB sejak tahun 2016 dari sertifikat tersebut. Namun pada 2020 sampai 2022, pelapor tidak menerima tagihan pajak SPPT PBB dari SHM tersebut.

Lalu pelapor menyuruh sepupunya untuk mengecek ke Dispenda Pamekasan.

Setelah dicek, diketahui SPPT PBB yang biasanya ditagih dari SHM pelapor, sudah beralih nama kepada SPPT PBB atas nama Bahriyah dengan SHM Nomor 02988 seluas 2.813 m2 yang terbit pada 2017.

“Setelah dicek di BPN Pamekasan, SHM tersebut sebagian luasnya merupakan objek dengan SHM Nomor 1817 atas nama H. Fatollah Anwar seluas 1.805 m2 yang merupakan milik pelapor,” kata AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (26/3/2024).

Dengan kejadian tersebut, Sri Suhartatik melaporkan ke Polres Pamekasan karena diduga adanya pemalsuan SHM yang terbit tahun 2017 yang diduga dilakukan nenek Bahriyah.

Menurut AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam penanganan kasus pemalsuan surat dokumen tanah ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli pidana.

Selain itu, penyidik Polres Pamekasan juga telah menyita barang bukti berupa SHM milik pelapor dan terlapor.

“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka Bahriyah untuk menerbitkan SHM baru tersebut dengan menggunakan surat palsu berupa fotocopy SPPT NOP: 35.28.050.015.003.0060.0. tahun 2016 untuk persyaratan terbitnya SHM Nomor 02988 atas nama Bahriyah seluas 2.813 m2.

Sedangkan untuk memuluskan agar persyaratan diterima oleh BPN Pamekasan, surat tersebut dilegalisir oleh Kelurahan Gladak Anyar yang menjabat pada tahun 2016 silam.

Atas kasus ini, kedua tersangka dikenai pasal dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo 55 ayat (1) KUHP. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *